Setiap Kali Natal Tiba, pasti akan selalu ada kehebohan lantaran adanya pro kontra soal boleh tidaknya mengucapkan selamat natal ataupun menggunakan atribut natal bagi yang beragama islam. MUI sebagai lembaga fatwa yang mengaku mewakili umat muslim termasuk pihak yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat natal apalagi menggunakan atribut natal lainnya dengan dalih untuk menjaga aqidah umat muslim. Baru baru ini MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 terkait penggunaan atribut nonmuslim atau natal. Hasilnya, ada tujuh poin penting yang perlu dipahami semua pihak berkaitan dengan fatwa tersebut:
Berikut tujuh poin terkait fatwa pelarangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim:
1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
2. Instansi terkait (Pemda, Kepolisian, MUI) untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping oleh siapa pun, mengatasnamakan siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkistis. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak berwajib.
7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar-umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.
Berdasarkan Pantauan Tim Patriotnkri.com di media sosial facebook maupun twitter, tidak semua umat muslim yang sepakat dengan fatwa MUI tersebut salah satunya adalah Nicko Haryanto. Lewat akun facebook pribadinya, Nicko Haryanto membuat postingan heboh lantaran mengupload foto dirinya sambil menggunakan atribut yang menurut MUI haram digunakan umat muslim yaitu baju sinterklas.
Berikut ini postingan lengkap Nicko Haryanto lewat akun facebooknya sebagaimana :
Saya seorang muslim dan saya sangat mencintai saudara saudara saya yang berbeda agama.
Saya akan selalu menghormati simbol simbol keagamaan saudara saudaraku.
Ketika fatwa MUI dikeluarkan tentang haramnya menggunakan simbol atau atribut natal, I stand with u brother & sister, dan aku akan selalu mengucapkan natal kepada kalian.
Sejak tahun lalu saya sudah membantu beberapa gereja di medan untuk membersihkan dan mempersiapkan natal.
Sekarang saya juga membuka diri untuk membantu untuk mempersiapkan natal.
Aku mencintaimu saudara saudariku seperti aku mencintai diriku sendiri.Seperti perkataan nabiku Muhammad SAW untuk mencintai sesama manusia.
Dia yang bukan saudara seimanmu adalah saudaramu dalam kemanusiaan. Ali bin Abi Thalib
Selamat menyambut Natal saudara saudariku umat kristiani tercinta.
Postingan Nicko Haryanto yang berani mengabaikan fatwa MUI ini sudah dibagikan oleh 94 kali dan jumlahnya terus bertambah
Bagaimana menurut pendapat pembaca sendiri menanggapi postingan Nicko Haryanto ini ?
Silahkan sampaikan komentar anda......
Tempat bermain poker online dan domino99 online paling besar di Indonesia.
Selain menjadi pemain, anda juga dapat menjadi bandar melawan pemain lain di permainan BandarQ dan Bandar Poker
DAFTAR SEKARANG dan mainkan 4 permainan populer tahun ini. Minimal pengisian chips ke akun hanya Rp 10.000 di Romeopoker.
Dapatkan juga jackpot di permainan Poker, Domino99 dan Bandar Poker.
4 Games Populer WWW.ROMEOPOKER.CLUB : Texas Poker, Domino99, BandarQ dan Bandar Poker.
Kami dapat dihubungi 24 jam di :
Livechat : www.romeopoker.com
BBM : D1BC1787
Line : 188ROMEOPOKER
Yahoo Messenger : csromeopoker


