Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi saat menjadi orator unjuk rasa aksi damai 4 November kemarin menuai kecaman.Dhani turut serta dalam unjuk rasa menentang dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mantan suami penyanyi Maia Estianty tersebut berunjuk rasa didampingi istrinya, Mulan Jameela.Dalam unjuk rasanya, Dhani yang dikenal anti terhadap Basuki alias Ahok serta Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, menyampaikan orasi di depan Istana Merdeka. Namun, dalam orasinya, Dhani melakukan tindakan tak terpuji. Menggunakan suara lantang, dia menghina Presiden RI. Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama, kata Dhani disambut takbir demonstran. Lanjut dia dalam orasinya, Ingin saya katakan anj***! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan ba**! Tapi tidak boleh. Lontaran kata-kata kotor yang menghina presiden dari Dhani malah disambut tawa dan sorak demonstran.
Beda dengan kelompok relawan Jokowi yang merasa tersinggung ucapan personel grup band Dewa 19 tersebut. Atas hinaan yang mengarah pada ujaran kebencian (hate speech) tersebut, Dhani pun dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016), atau dua hari setelah unjuk rasa. Melihat penghinaan itu, atas desakan beberapa kawan dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi, ujar Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha saat melapor. Akibatnya Ahmad Dhani kena batunya sendiri.Orasi kontroversial yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November 2016, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi dengan tudingan menghina Kepala Negara, Minggu (6/11/2016) malam.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara. Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara, ujarnya. Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.
Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.
Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden, tegasnya. Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjeratAhmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo Aksi Bela Islam, 4 November lalu. Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol Kepala Negara.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjeratAhmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo Aksi Bela Islam, 4 November lalu. Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol Kepala Negara.
Tempat bermain poker online dan domino99 online paling besar di Indonesia. Selain menjadi pemain, anda juga dapat menjadi bandar melawan pemain lain di permainan BandarQ dan Bandar Poker
DAFTAR SEKARANG dan mainkan 4 permainan populer tahun ini. Minimal pengisian chips ke akun hanya Rp 10.000 di Romeopoker. Dapatkan juga jackpot di permainan Poker, Domino99 dan Bandar Poker.
4 Games Populer : Texas Poker, Domino99, BandarQ dan Bandar Poker.

Kami dapat dihubungi 24 jam di :
Livechat : www.romeopoker.com
BBM : D1BC1787
Line : 188ROMEOPOKER
Yahoo Messenger : csromeopoker




